09 Juni 2009

YAPALA minta pemerintah buat qanun larangan pemburuan

TAPAKTUAN - Yayasan Pelestarian dan Perlindungan Alam (YAPALA) Kabupaten Aceh Selatan meminta pihak eksekutif dan legislatif di daerah itu untuk membuat peraturan daerah (qanun) tentang larangan pemburuan burung murai.

"Burung murai yang juga dikenal dengan sebutan Cempala itu merupakan predator utama hama penggerek batang (Batocera SP) dan bubuk cabang (Xileborus SP) yang telah meresahkan petani pala di Kabupaten Aceh Selatan," kata Direktur Eksekutif YAPALA Suhaimi Shalihin, di Tapaktuan, tadi siang.

Untuk melindungi burung tersebut dari perburuan orang yang tidak bertanggung jawab dan sebagai salah satu cara menanggulangi hama mematikan itu, pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan harus membuat dan mengesahkan qanun yang melarang perburuan satwa itu.

"Dengan adanya aturan itu, kami berharap dapat melindungi satwa itu dari kepunahan dan sebagai salah satu upaya mencegah meluasnya hama yang telah memusnahkan ribuan hektare tanaman pala di daerah pesisir pantai barat selatan Aceh itu," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar